Pelayanan Rumah Sakit Menggunakan BPJS


 1. Cara Menggunakan BPJS Untuk Rawat Jalan

Berobat jalan atau cara berobat jalan menggunakan BPJS sangat mudah sekali langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Siapkan kartu BPJS anda dan juga KTP anda.
  • Datang langsung ke faskes tingkat 1, lihat di kartu, faskes tk1 yang anda datangi harus sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs anda.
  • Lakukan registrasi/pendaftaran di faskes tingkat 1 di tempat yang telah disediakan, data anda akan dicatat.
  • Dokter faskes 1 akan memeriksa kesehatan anda, jika kondisi anda tidak bisa ditangai di faskes 1 maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan spesialis, jika kondisi anda bisa ditangani di faskes tk1, maka dokter akan memberikan resep, silahkan tebus resep di apotek faskes 1 atau apotek yang sudah bekerjasama dengan BPJS, setelah mendapatkan obat anda bisa pulang.

2. Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit

Prosedur menggunakan layanan BPJS untuk rawat inap dirumah sakit, dokategorikan menjadi 2, yaitu pasien kondisi gawat darurat dan pasien kondisi bukan gawat darurat, penjelasannya adalah sebagai berikut:
A. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Kondisi non gawat darurat
Untuk pasien dengan kondisi non gawat darurat, pasien harus datang ke faskes tingkat 1, dari faskes tingkat 1, pasien akan dirujuk oleh dokter faskes tingkat 1 ke rumah sakit (RSUD) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis di rumah sakit, prosedur berobat di rumah sakit dengan bpjs adalah sebagai berikut:
1. Siapkan persyaratan:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy dan Asli Kartu BPJS
  • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.
3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.
4. Menuju Poliklinik rumah sakit  sesuai dengan surat rujukan dokter faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy dan Asli Kartu BPJS
  • Surat Rujukan dari dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilatas Peserta (SEP)
  • Kartu Berobat.
5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap, jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.
B. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)

Sedangkan untuk Pasien Gawat Darurat Bisa langsung data ke unit IGD Rumah sakit Terdekat,  ini berlaku juga jika pasien berada di luar kota/provinsi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siapkan Persyaratan sebagai berikut:
  • Kartu BPJS Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP
2. Datang langsung ke unit IGD rumah sakit.
Pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
3. Melakukan Registrasi dan Validasi berkas IGD di BPJS center IGD
Di IGD biasanya disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
4. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy dan Asli Kartu BPJS
  • Berkas IGD
Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency, bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
5. Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Rumah sakit